Foto Sarinah Irna Wakabid Sarinah Dpc GMNI Mamuju |
Di Mamuju, kembali digegerkan dengan penemuan mayat berjenis kelemin perempuan mengapung dikolong jembatan arteri Mamuju, Simboro Kota Mamuju, Senin (12/6/2022).
Korban merupakan siswa SMA yang berusia 16 tahun berasal dari Kabupaten Mamasa Sulawesi Barat.
Saat ini (13/6/223), meski belum diketahui dengan jelas motif dari pembuhunan tersebut, ini menjadi peringatan kesekian kalinya untuk kasus kekerasan perempuan terjadi di Mamuju, yang paling fatal karena korban diketahui telah meninggal dunia.
Hal ini menjadi perhatian serius bagi Wakabid Sarinah DPC GMNI Mamuju, dimana menurutnya, ini telah menjadi peringatan bagi seluruh unsur dan kalangan di Sulbar terhusus Kabupaten Mamuju.
Melalui Sarinah Irna, Wakabid Sarinah DPC GMNI Mamuju mengatakan bahwa sejak disahkanya Undang-Undang Tindak Kekerasan Seksual atau UU TPKS. UU ini menjadi regulasi yang jelas menuju keadilan bagi perempuan dan anak.
Untuk itu, ia mendorong diterapkannya UU TPKS untuk menghukum pelaku secara adil agar hak-hak perempuan dalam mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan kekerasan seksual yang disertai dengan pembunuhan bisa terpenuhi.
"Dalam hal ini tentu kami berharap penegakan hukum bagi korban mendapatkan kejelasan dan keadilan sesuai regulasi dan kasus ini diusut setuntas mungkin. Dari itu kami meminta aparat penegak hukum untuk pengimplementasikan Undang-Undang TPKS pada kasus ini," kata Sarinah Irna.
Lanjutnya, ia memberikan keterangan bahwa apa yang terjadi harus menjadi perhatian lebih karena yang menjadi korban adalah anak dibawah umur. Maka itu ia berkata, UU TPKS hasus diberlakukan untuk memberikan efek jera dan pelajaran agar ini tidak terulang lagi.
"Dengan ini, jelas bahwa korban merupakan anak dibawah umur. Tentu ini menjadi perhatian lebih untuk menghukum pelaku dengan menggunakan UU TPKS dan diperdengarkan oleh publik agar dikemudian hari hal yang seperti ini tidak terulang lagi karena telah menjadi efek jera,"
This post have 0 comments
EmoticonEmoticon